SIAPA YANG WAJIB MEMBUKTIKAN?

 

Sambil tiduran di sofa kantor, memantau lalu lintas melalui google maps yang semua ruas jalan nya menyala, aku iseng scroll-scroll reels di hape. Selewat muncul postingan mengenai kisruh antara seorang eks vocalis sebuah band dengan eks band nya plus management.

Iseng saya baca sebuah komentar netijen yang sangat mengelitik, pada pokok nya si komentator menyampaikan “Aku ga rela dgn klarifikasi yg ga jelas dan ga mendasar tanpa bukti apapun…dst”. Di sini si komentator menuntut agar pihak yang memberikan klarifikasi menunjukkan bukti. Padahal setelah saya cari-cari orang yang pertama speak up tentang permasalahan ini juga tidak menunjukkan bukti, lalu kenapa orang yang dituding yang wajib klarifikasi dan menunjukkan bukti?

Itu lah realitas yang banyak terjadi belakangan ini, salah satu contoh lagi, yaitu sekelompok orang yang menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu dan menuntut agar Presiden Jokowi untuk menunjukkan bukti bahwa ijazah nya tidak palsu.

Sungguh sesat pikir menurut ku. Dalam hukum dikenal asas Actori In Cumbit Probation yang artinya siapa yang mendalilkan dia yang wajib membuktikan.

Jika hal ini dibiarkan, maka setiap orang akan bebas melemparkan tuduhan dan si tertuduh lah yang harus kerepotan untuk melakukan klarifikasi maupun menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut.

Dalam sistem hukum common law, seorang Tergugat dapat mengajukan Security for Cost kepada Hakim pemeriksa perkara jika dinilai bahwa dalil gugatan yang diajukan kepada nya tidak kuat dan tidak memiliki dasar hukum. Security for cost ini akan digunakan untuk menganti kerugian yang dialami oleh si Tergugat karena adanya gugatan dari Penggugat. Begitu simpelnya.

Jadi, hendaknya kita lebih fair. Apabila memiliki kecurigaan tentang sesuatu hal atau kepada satu pihak, baik nya kumpulkan bukti, agar yang kita sampaikan bukan lah tuduhan kosong.

About the Author

The Stress Lawyer

The Stress Lawyer adalah plesetan dari Buku nya John Grisham yang berjudul “The Street Lawyer”. Author merupakan Lawyer yang memulai karir nya sebagai pengacara bantuan hukum. Blog ini berisi tulisan suka-suka atas isu-isu terkini, sastra dan filsafat yang disajikan dalam bahasa yang renyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *