Kalau semua tentang alasan kemanusiaan, maka tak perlu lagi tersangka ditahan. Tak perlu lagi ada penjara, karena merampas kemerdekaan itu bertentangan dengan kemanusiaan.
Bisa kita cari seribu satu alasan dengan mengatasnamakan kemanusiaan. Pasal 21 ayat (4) KUHAP sudah sangat tegas mengatur bahwa untuk tersangka yang ancaman pidananya di atas 5 tahun harus ditahan. Pasal 340 KUHP ancaman pidana nya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun, harus nya sudah terpenuhi.
Selain itu, dipisahkan nya tersangka dari masyarakat dan keluarga adalah konsekuensi dari perbuatan nya. Jangan bawa-bawa kemanusiaan. Kecuali di dalam tahanan sana si tersangka dianiaya itu beda cerita.
Saya teringat waktu masih pembela umum, setiap bulan kita rutin mengadakan penyuluhan hukum di Rutan wanita Pondok Bambu, saya melihat ada beberapa warga binaan yg merawat anak nya di dalam Rutan/Lapas.
Jangan standar ganda dalam penerapan hukum nya. Hukum itu memang keras, tetapi itu lah hukum (Dura Lex Sed lex)
Leave a Reply