UPAYA HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI

Hutang piutang merupakan suatu peristiwa hukum yang timbul dari perikatan antara kreditur (si berpiutang) dengan debitur (si berutang). Artinya, dalam perjanjian hutang piutang dua orang pihak atau lebih sepakat untuk mengikatkan dirinya pada sebuah perjanjian hutang piutang yang disertai dengan segala hak dan kewajibannya.

Meskipun sesungguhnya dalam hukum perdata Indonesia, hutang piutang tidak hanya muncul karena kesepakatan, namun bisa timbul karena undang-undang. Hal ini jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1233 BW, yang menyatakan bahwa, “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”

Untuk masyarakat awan jelas akan mengalami kebingungan mengenai perikatan (hutang-piutang) yang muncul karena undang-undang. Perikatan yang muncul karena undang-undang biasa dikenal dengan istilah zaakwarneming. Eksistensi zaakwarneming ini, diatur tegas dalam ketentuan Pasal 1352 BW, yang menyatakan, “Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan.”

Sebagaimana dijelaskan di awal, perjanjian hutang piutang merupakan suatu perikatan antara dua pihak atau lebih, oleh karena itu, perjanjian hutang piutang tetap harus mengacu dan berpedoman pada syarat sah nya suatu perjanjian, sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 BW, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecapakan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang hal.”

Dari ketentuan tersebut, apabila keempat syarat tersebut telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut menjadi sah dan mengikat bagi para pembuatnya. Oleh karena itu berdasarkan asas Pacta Sun Servanda, maka perikatan tersebut menjadi undang-undang bagi pembuatnya, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1338 BW, yang menyatakan, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

WANPRESTASI (CIDERA JANJI)

Suatu perikatan akan berakhir apabila segala prestasi (hak dan kewajiban0 yang disepakati di dalam perjanjian tersebut telah dipenuhi. Dalam ketentuan Pasal 1381 BW menguraikan bahwa ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan hapusnya suatu perikatan, sebagaimana dimaksud di bawah ini:

“Perikatan-perikatan hapus:

  1. Karena pembayaran;
  2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. Karena pembaharuan hutang;
  4. Karena perjumpaan hutang atau kompensasi;
  5. Karena percampuran hutang;
  6. Karena pembebasan hutang;
  7. Karena musnahnya barang yang terutang;
  8. Karena kebatalan atau pembatalan;
  9. Karena berlakuknya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini;
  10. Karena liwatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri.

Maka di luar dari semua alasan-alasan yang diuraikan di atas, maka perjanjian tidak lah dapat dikatakan selesai atau berakhir.

Dalam sebuah perikatan (hutang piutang) keadaan cidera janji atau wanprestasi menjadi suatu hal yang sering terjadi. Wanprestasi tersebut terjadi karena salah satu pihak tidak memenuhi segala hak dan kewajiban yang telah diatur dan disepakati di dalam perjanjian.

Wanprestasi dapat dilihat dalam 3 aspek, yaitu:

  1. Tidak menyelesaikan isi perjanjian;
  2. Menyelesaikan perjanjian namun tidak sesuai dengan yang diperjanjian;
  3. Menyelesaikan perjanjian isi perjanjian namun lewat dari batas waktu yang disepakati;

Dalam perjanjian hutang piutang, umumnya yang terjadi adalah si debitur gagal untuk membayar kewajibannya, sehingga si debitur tersebut dinyatakan wanprestasi. Namun perlu dipahami yang berwenang untuk menyatakan seseorang telah wanprestasi adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde).

UPAYA HUKUM APABILA TERJADI WANPRESTASI

Bila si debitur gagal untuk memenuhi prestasi yang diatur dalam perjanjian hutang piutang, maka si kreditur sebagai pihak yang dirugikan akibat perbuatan wanprestasi tersebut, berhak untuk menuntut ganti kerugian terhadap si debitur. Hal ini jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1243 BW, yang menyatakan:

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, berulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

Dalam hal ini, Kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri. Adapun yang dapat dituntut oleh Kreditur meliputi penggantian biaya, kerugian dan bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1248 BW, yang pokoknya menyatakan, “bahkan jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan tipu-daya si berutang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekadar mengenai kerugian yang dideritanya oleh si perpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya perikatan.”

Pada prakteknya tuntutan terhadap wanprestasi yang terjadi umumnya, Kreditur akan mengirimkan peringatan atau somasi kepada pihak debitur untuk mengingatkan bahwa debitur memiliki kewajiban yang belum terselesaikan. Dalam somasi tersebut kreditur akan memberikan batas waktu pemenuhan kewajiban terhadap debitur, bilamana debitur tetap lalai atau tidak mengindahkan somasi tersebut, maka kreditur akan menempuh upaya hukum.

Upaya hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah mengajukan gugatan wanprestasi melalui pengadilan negeri. Dalam proses persidangan, kreditur akan membuktikan bahwa benar ada hutang piutang antara kreditur dan debitur dan debitur telah cidera janji atas perikatan tersebut. Kemudian debitur juga diberi kesempatan untuk membuktikan apakah memang benar dia telah wanprestasi atau tidak. Hakim akan mendengarkan kreditur dan debitur secara berimbang sesuai dengan asas Audioum alteram partem.

Namun di samping mengajukan gugatan wanprestasi, akhir-akhir ini terdapat tren baru dalam menagih hutang kepada debitur yang tidak membayar kewajibannya. Banyak kreditur akhir-akhir ini yang mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga, dan kenyataannya cukup efektif untuk memaksa kreditur untuk segera melunasi hutang-hutangnya. Hal tersebut tentu sah-sah saja dan tidak melanggar aturan, karena Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), menyatakan sebagai berikut, “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”

BISAKAH DEBITUR DIPIDANA KARENA TIDAK MEMBAYAR HUTANG?

Dalam prakteknya, seringkali kita temui bahwa seorang kreditur melaporkan debitur yang gagal bayar ke pada pihak kepolisian. Tentunya pasal yang digunakan tidak jauh dari Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 272 KUHP tentang Penggelapan. Namun pertanyaannya adalah, apakah langkah tersebut sudah tepat?

Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur sebagai berikut:

Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Artinya apabila sengketa tersebut adalah murni hutang piutang dan si debitur tidak mampu membayar, maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas hak si debitur dilindungi untuk tidak ditarik ke ranah hukum pidana. 

Disamping ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU HAM tersebut, terdapat beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait hal tersebut diantaranya:

  1. Putusan Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970

Menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

  1. Putusan Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984

Menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”

  1. Putusan Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986

Menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Namun jika benar demikian, mengapa dalam prakteknya sering terjadi debitur dipidana karena tidak membayar hutang?

Sebenarnya permasalah hutang piutang tidak lah sederhana itu. Tak jarang perjanjian hutang piutang diikuti dengan unsur penipuan. Misalnya seorang debitur meminjam uang kepada seorang kreditur dengan janji bahwa si debitur membutuhkan modal usaha padahal usaha tersebut adalah fiktif dan tidak pernah ada. Karen aiming-iming mengenai keuntungan dan bunga yang tinggi, maka si kreditur tergerak untuk memberikan pinjaman, setelah mendapatkan pinjaman si debitur bukannya menggunakan sebagai modal usaha namun dipakai untuk kepentingan lain dan tidak mau membayar hutangnya ketika jatuh tempo.

Jika kasusnya seperti ini, menurut pendapat penulis hal tersebut sudah memenuhi unsur delik Penipuan karena dengan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong menggerakkan orang lain untuk memberikan piutang, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Dalam Pasal 378 KUHP ini, jelas bahwa unsur tindak pidana penipuan adalah adanya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990, mengatakan:

 “Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.

Maka berdasarkan hal tersebut, kita harus dapat melihat secara jeli apakah sengketa tersebut adalah murni hutang piutang atau memang terdapat unsur delik penipuan. Karena wanprestasi dan penipuan memiliki karakteristik yang hampir mirip, yang membedakan adalah adanya unsur mens rea (niat batin) yang menjadi salah satu syarat utama seseorang dapat dipidana.

 

Dasar Hukum:

  1. Burgelijk Wetboek;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  5. Putusan Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970;
  6. Putusan Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984;
  7. Putusan Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986;
  8. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990;

About the Author

The Stress Lawyer

The Stress Lawyer adalah plesetan dari Buku nya John Grisham yang berjudul “The Street Lawyer”. Author merupakan Lawyer yang memulai karir nya sebagai pengacara bantuan hukum. Blog ini berisi tulisan suka-suka atas isu-isu terkini, sastra dan filsafat yang disajikan dalam bahasa yang renyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *