Tag: Cidera Janji

  • UPAYA HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI

    UPAYA HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI

    Hutang piutang merupakan suatu peristiwa hukum yang timbul dari perikatan antara kreditur (si berpiutang) dengan debitur (si berutang). Artinya, dalam perjanjian hutang piutang dua orang pihak atau lebih sepakat untuk mengikatkan dirinya pada sebuah perjanjian hutang piutang yang disertai dengan segala hak dan kewajibannya. Meskipun sesungguhnya dalam hukum perdata Indonesia, hutang piutang tidak hanya muncul…