SAH KAH SUATU PERJANJIAN APABILA DIBUAT TANPA METERAI?

Satu hal pertanyaan terkait hukum perjanjian yang sering muncul adalah sah kah suatu perjanjian apabila tidak ditandatangani di atas materai? Herannya lagi bahkan pertanyaan itu tidak hanya muncul dari orang awan hukum, banyak diantara mahasiswa hukum dan sarjana hukum yang masih memiliki keragu-raguan akan hal itu.

Sebenarnya penjelasan mengenai hal tersebut sederhana saja. Mengacu pada ketentuan Pasal 1320 BW, syarat sahnya perjanjian telah diatur secara tegas, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecapakan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal;

Dari ketentuan tersebut, terdapat 4 syarat mutlak sahnya suatu perjanjian. Syarat tersebut bersifat imperative atau kumulatif, yang artinya semuanya harus terpenuhi, sehingga jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah, bisa berupa batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Dari keempat syarat tersebut kewajiban pembubuhan materai jelas tidak disebutkan. Oleh karena itu dengan ada atau tidak adanya materai di dalam suatu perjanjian, perjanjian tersebut tetap sah adanya dan mengikat bagi para pembuatnya. Perlu dipahami pula, jangankan perjanjian yang tidak dibuat di atas materai, perjanjian lisan pun secara hukum sah adanya, hanya saja jika perjanjian tersebut dibuat secara lisan, akan sangat sulit untuk pembuktiannya apabila terjadi sengketa atau wanprestasi.

 

KEGUNAAN METERAI?

Kembali lagi ke masalah materai. Jika meterai bukan syarat mutlak, lalu untuk apa meterai tetap digunakan dalam perjanjian baik dalam akta otentik maupun dalam perjanjian di bawah tangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, pada Pasal 1 ayat (1) dan 2 ayat (1) huruf a, disebutkan:

Pasal 1:

“Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini.”

Pasal 2 ayat (1) huruf a:

“Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk : 

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

Dari ketentuan pasal di atas, maka dapat dilihat bahwa tujuan pembubuhan meterai di dalam perjanjian adalah sebagai bukti pengenaan pajak atas dokumen (surat perjanjian tersebut), yang kemudian di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tersebut ditegaskan pula, dengan dibubuhinya materai di dalam perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian (bukti surat) di dalam persidangan.

 

APAKAH PERJANJIAN YANG TIDAK DIBUBUHI METERAI TETAP DAPAT DIJADIKAN BUKTI DI PENGADILAN?

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa meterai bertujuan agar dokumen yang dibuat dapat dijadikan sebagai alat pembuktian di persidangan. Jika pada kenyataannya perjanjian tersebut tidak dibubuhkan meterai, apakah masih dapat diajukan sebagai alat bukti surat di pengadilan?

Jika ada dokumen yang sebelumnya belum dimeterai namun hendak diajukan sebagai alat bukti di persidangan, secara hukum dokumen tersebut tetap dapat diajukan sebagai bukti, dengan sebelumnya lakukan legalisir di kantor pos (nazeglen). Hal ini disebut dengan proses pemeteraian kemudian. Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 476/KMK.03/2002 Tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, menyebutkan:

“Pemeteraian kemudian dilakukan atas: 

  1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.

Dari uraian di atas, maka sudah sangat jelas bahwa meterai bukan syarat sahnya suatu perjanjian, namun lebih kepada bukti pembayaran pajak dokumen kepada Negara, dan sebagai keabsahan untuk mengajukan suatu dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.

About the Author

The Stress Lawyer

The Stress Lawyer adalah plesetan dari Buku nya John Grisham yang berjudul “The Street Lawyer”. Author merupakan Lawyer yang memulai karir nya sebagai pengacara bantuan hukum. Blog ini berisi tulisan suka-suka atas isu-isu terkini, sastra dan filsafat yang disajikan dalam bahasa yang renyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *