Pertanyaan:
Saya dan pasangan sepakat untuk mengakhiri rumah tangga secara baik-baik, apakah kami bisa langsung ke catatan sipil untuk mengurus perceraian kami?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), disebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena: (a) kematian; (b) perceraian; dan (c) atas Keputusan Pengadilan.
Selanjutnya Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Adapun alasan-alasan perceraian berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tetang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), disebutkan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun Kembali dalam rumah tangga.
Merujuk pada pertanyaan di atas, jelas terlihat berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun alasan telah sepakat untuk berceraian, berdasarkan ketentuan pasal 19 PP 9/1975 tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk bercerai.
Demikian disampaikan.
Disclaimer:
Isi dari tulisan ini hanya lah sebagai pengetahuan hukum untuk umum, bukan merupakan pendapat mengikat. Bagi pembaca silahkan mencari informasi dan referensi lainnya.
Leave a Reply