Tag: Gugatan Perceraian
-

APAKAH PERCERAIAN HARUS DI PENGADILAN?
—
by
Pertanyaan: Saya dan pasangan sepakat untuk mengakhiri rumah tangga secara baik-baik, apakah kami bisa langsung ke catatan sipil untuk mengurus perceraian kami? Jawaban: Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), disebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena: (a) kematian; (b) perceraian; dan (c) atas Keputusan Pengadilan. Selanjutnya Pasal…