Lawyer Tidak Boleh Menjanjikan Kemenangan

โ€”

by

Salah satu dilema terbesar seorang lawyer litigasi adalah klien meminta jaminan kemenangan perkara yang kita tangani.

โ€œKira-kira berapa persentase kemenangan kita pak?โ€ Pertanyaan itu sering kali terlontar dari mulut klien. Sebenar nya kita bisa memahami jika klien meminta jaminan kemenangan dari lawyer nya. Siapa sih yang ingin kalah? Jelas tidak ada. Secara psikologis juga, klien merasa telah membayar dan tentu nya tidak ingin kehilangan uang.

Tapi seorang lawyer sangat diharamkan untuk memberikan jaminan kemenangan, bahkan hanya untuk memberikan persentase kemenangan kepada klien, sangat tidak boleh. Kode etik advokat Indonesia melarang dengan tegas seorang lawyer untuk menjanjikan kemenangan kepada klien nya. Walaupun mungkin di dalam prakteknya banyak lawyer yang memberikan janji-janji manis di awal agar deal dengan klien.

Saya sering menemui calon klien merasa ditipu oleh lawyer nya, katanya telah dijanjikan pasti menang dan telah menyerahkan sejumlah uang, namun nyatanya hasil nya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Sebagai lawyer saya juga ingin sekali mengedukasi orang-orang, justru jangan pernah mempercayai jika seorang lawyer memberikan jaminan kemenangan. Penanganan suatu perkara bukan lah hitungan matematis yang hasil akhirnya bisa dipastikan.

Paling maksimal yang bisa saya sampaikan kepada klien adalah โ€œbapak/ibu memiliki legal standing yang kuat, jika melihat aspek hukumnya, bapak/ibu memiliki peluang. Namun terdapat banyak faktor yang mempengaruhi jalannya perkara ini, sehingga kita tetap harus bersiap dengan hasil terburuk.โ€ Itu yang biasa saya sampaikan kepada klien. Namun jika memang tidak memiliki legal standing atau bukti-bukti pendukung nya lemah, saya juga dengan tegas menyampaikan bahwa posisi hukum mereka lemah.

Saya tidak ingin menjadi lawyer yang menjual integritas saya demi mendapatkan engagement letter. Klien sekarang juga sudah pada melek hukum, jika seorang lawyer berani macam-macam, mereka tidak ragu untuk mengambil langkah hukum kepada lawyer nya. Jangan sampai karir kita berakhir karena melanggar kode etik. Jalani lah profesi ini dengan sehormat-hormat nya dan sebaik-baiknya. Rezeki tidak akan pernah tertukar.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *