HANS KELSEN : TEORI HUKUM MURNI

 

Teori Hukum Murni atau dalam bahasa Jerman disebut Reine Rechtslehre, adalah sebuah pendekatan terhadap hukum yang dikembangkan oleh ahli hukum Austria, Hans Kelsen pada abad ke-20. Teori ini merupakan salah satu teori hukum yang paling berpengaruh dalam filsafat hukum modern, terutama di Eropa. Kelsen memperkenalkan Teori Hukum Murni dalam bukunya yang terbit pada tahun 1934 dan menjadi salah satu landasan penting dalam positivisme hukum.

Konsep Utama Teori Hukum Murni

Teori Hukum Murni berupaya memisahkan hukum dari elemen-elemen yang dianggap tidak relevan dengan hukum itu sendiri, seperti moralitas, agama, dan politik. Kelsen ingin membangun suatu teori hukum yang bersifat ilmiah dan objektif, sehingga hukum dapat dipelajari dan dipahami secara mandiri, tanpa campur tangan unsur-unsur eksternal.

Berikut adalah beberapa konsep kunci dalam Teori Hukum Murni:

  1. Hukum Sebagai Sistem Norma
    Menurut Kelsen, hukum adalah sistem norma, yaitu aturan yang mengatur perilaku manusia. Norma hukum bersifat “preskriptif”, yang artinya memberikan perintah atau larangan, bukan hanya menggambarkan fakta seperti halnya pernyataan “deskriptif” dalam ilmu pengetahuan alam. Hukum menurut Kelsen bukanlah soal moral atau kebenaran, tetapi lebih pada aturan yang harus diikuti.
  2. Dikotomi Hukum dan Moral
    Salah satu prinsip utama dalam Teori Hukum Murni adalah pemisahan antara hukum dan moral. Kelsen berpendapat bahwa moralitas adalah domain yang berbeda dari hukum. Dengan demikian, keberlakuan hukum tidak bergantung pada apakah aturan tersebut dianggap adil atau bermoral. Kelsen menekankan bahwa legalitas tidak selalu berbanding lurus dengan moralitas.
  3. Stufenbau (Hierarki Norma)
    Dalam sistem hukum, Kelsen mengajukan teori tentang hierarki norma yang disebut Stufenbau. Menurut teori ini, norma hukum memiliki tingkatan-tingkatan tertentu, di mana norma yang lebih rendah valid karena didasarkan pada norma yang lebih tinggi. Puncak dari hierarki norma ini adalah Grundnorm (norma dasar), yang merupakan sumber dari semua norma dalam sistem hukum. Grundnorm adalah asumsi dasar yang diakui oleh masyarakat sebagai dasar dari hukum.
  4. Hukum Positif
    Kelsen menegaskan bahwa hukum adalah produk dari kehendak manusia yang diwujudkan dalam bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas yang sah. Oleh karena itu, hukum positif, yaitu hukum yang dibuat dan diberlakukan oleh negara, adalah fokus utama dalam teori ini. Menurut Kelsen, hukum harus dipelajari sebagaimana adanya (sein), bukan sebagaimana seharusnya (sollen).
  5. Kedaulatan Hukum
    Kelsen juga menolak pandangan tradisional tentang kedaulatan negara yang didasarkan pada orang atau kelompok tertentu. Menurutnya, kedaulatan hanya dapat dipahami dalam konteks sistem hukum. Negara, dalam pandangan Kelsen, bukanlah entitas yang memiliki kekuasaan mutlak, tetapi merupakan personifikasi dari sistem hukum itu sendiri.

Relevansi dan Kritik

Teori Hukum Murni Kelsen memberikan fondasi kuat bagi studi hukum sebagai ilmu yang terpisah dari disiplin lain. Dengan menghilangkan aspek-aspek non-hukum seperti politik dan moralitas, teori ini berupaya menjaga objektivitas dalam kajian hukum. Ini sangat relevan dalam konteks negara-negara modern yang menerapkan positivisme hukum, di mana peraturan hukum positif yang berlaku diakui sebagai otoritas tertinggi.

Namun, teori ini juga mendapatkan kritik. Beberapa kritikus berpendapat bahwa pemisahan antara hukum dan moralitas tidak selalu realistis, terutama ketika hukum yang berlaku dianggap tidak adil oleh masyarakat. Dalam praktiknya, sulit untuk benar-benar memisahkan pertimbangan moral dari hukum, terutama dalam konteks demokrasi dan hak asasi manusia.

Kesimpulan

Teori Hukum Murni dari Hans Kelsen adalah salah satu kontribusi besar dalam filsafat hukum. Dengan menekankan pemisahan antara hukum dan unsur eksternal seperti moralitas, politik, dan agama, Kelsen berupaya menjadikan hukum sebagai ilmu yang mandiri dan obyektif. Meskipun mendapatkan kritik, teori ini tetap menjadi landasan penting dalam pemahaman modern tentang hukum, khususnya dalam tradisi positivisme hukum.

About the Author

The Stress Lawyer

The Stress Lawyer adalah plesetan dari Buku nya John Grisham yang berjudul “The Street Lawyer”. Author merupakan Lawyer yang memulai karir nya sebagai pengacara bantuan hukum. Blog ini berisi tulisan suka-suka atas isu-isu terkini, sastra dan filsafat yang disajikan dalam bahasa yang renyah.