Belajar dari kasus AA Juju vs Hyndai Fatmawati, kita bisa melihat realitas penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia belum maksimal. Posisi konsumen sering kali berada dalam posisi yang kalah, apalagi jika berhadap dengan korporasi besar. Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum dapat memberikan jaminan perlindungan yang cukup bagi konsumen. Pada akhirnya, konsumen lebih memilih memviralkan dari pada mengajukan upaya hukum. Padahal ada resiko dituntut balik jika konsumen menviralkan.
Beberapa waktu lalu, saya juga mengalami hal yang kurang nyaman dengan salah satu provider internet. Saya menghubungi CS, menyampaikan bahwa internet bermasalah sudah 2 hari. Jawabannya hanya template, padahal yang menjawab adalah manusia. Saya minta estimasi pengerjaan, jawabannya hanya “kami maksimalkan pak”. Saya minta dikirimkan modem portable selama proses perbaikan dilakukan, saya posisi sedang kerja dari rumah. Tapi jawabannya mutar-mutar. Tidak memberikan solusi.
Saya cari email BOD dan BOC. Surat somasi saya kirimkan ke email mereka. Somasi fisik saya kirim ke alamat kantor nya. Tak lama, langsung dihubungi oleh pihak provider, minta waktu bertemu dan meminta maaf atas kendala tersebut serta mengirimkan modem portabel sesuai yang saya minta. Yang datang 3 orang, bagian legal, supervisor CS, dan seorang CS yang selanjutnya akan menghandel, apabila saya ada keluhan terkait jaringan internet. Katanya GM nya mendapat teguran dari Dirut dan diinstruksikan untuk menyelesaikan secepatnya.
Saya memahami bahwa semua provider pasti ada masanya mengalami gangguan, tapi mohon agar diberikan estimasi dan solusi bagi konsumen. Si supervisor menyampaikan bahwa mereka selama ini belum pernah memberikan modem portabel sebagai back up kepada konsumen, namun atas masukan saya, kedepannya mereka akan mengupayakan. Saya perhatikan modem yang dititipkan di rumah saya seperti nya baru dibeli. Modem tersebut ditinggalkan di rumah, sampai pengerjaan selesai.
Saya maafkan. Somasi saya cabut. Namun saya tegaskan, jika terjadi lagi seperti ini dan CS tidak merespon dengan baik, saya akan melakukan upaya hukum yang lebih tegas lagi.

Tinggalkan Balasan