Klien yang Mencari Pembenaran

โ€”

by

Klien sering kali mencari second opinion kepada kepada lawyer lain. Bukan hal yang tabu. Saya juga sering menyarankan kepada orang berkonsultasi dengan saya, untuk mencari second opinion ke lawyer lain, jika dirasa penjelasan yang saya berikan belum memuaskan si calon klien.

Tak sedikit calon klien yang datang ke saya juga sedang mencari second opinion. Ada calon klien jujur jika dia sedang mencari second opinion, namun banyak pula yang tidak menginformasikan.

Dalam sesi konsultasi, saya juga mengharamkan diri saya untuk menjelekkan rekan sejawat. Makanya saya selalu bertanya, apakah si calon klien udah pernah berkonsultasi dengan lawyer lain sebelumnya? Jika memang terdapat perbedaan opini antara saya dengan rekan sejawat, saya tidak serta merta menyatakan opini saya yang paling benar, sementara opini yang lain salah.

Nah, yang paling menyebalkan adalah si calon klien mendatangi beberapa lawyer, dan lawyer yang didatangi nya semuanya memberikan opini yang tidak sesuai dengan keinginannya, tapi masih mencari pembenaran.

Saya tanya, โ€œsudah berapa lawyer yang bapak temui?โ€

โ€œBapak yang keempat.โ€

โ€œLalu bagaimana pendapat lawyer-lawyer sebelumnya?โ€

โ€œKurang lebih sama dengan yang bapak sampaikan.โ€

โ€œJika empat orang lawyer memberikan pendapat yang sama, artinya kedudukan hukum bapak sebagaimana yang saya jelaskan tadi. Mungkin bapak bisa mempertimbangkan hal-hal yang saya sampaikan sebelumnya.โ€

โ€œTapi pak, apakah tidak ada kemungkinan lain atau cara lain? Posisi saya benar loh pak, hanya saja saya tidak pegang bukti-bukti nya.โ€

Dalam kondisi yang seperti ini, akan sangat sulit memberikan pengertian kepada si calon klien. Konsultasi akan saya tutup dengan menyampaikan:

โ€œMaaf pak, tapi berdasarkan kronologis dan dokumen yang bapak sampaikan, pendapat saya seperti itu. Saya rasa jika bapak pergi ke lawyer lain, mungkin akan memberikan pendapat yang sama, kecuali ada hal lain atau dokumen lain yang bapak belum sampaikan kepada saya. Namun perlu saya ingatkan agar bapak tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan angin segar kepada bapak.โ€

Klien yang seperti ini bukan mencari kebenaran, tapi mencari pembenaran. Sebagai lawyer kita juga perlu mengedukasi calon-calon klien kita bahwa di dalam hukum, kebenaran itu dinilai dengan bukti bukan dengan perasaan.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *