Pura-Pura Miskin

Waktu di LBH dulu, setiap hari kita bisa memberikan 20 konsultasi hukum. Ada yang berlanjut ke penanganan perkara, namun ada yang tidak. Untuk yang tidak lanjut, biasanya karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Syarat utama untuk didampingi oleh LBH kami adalah miskin dan teraniaya.

Seperti pada umum nya, untuk syarat miskin ditunjukkan dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan. Namun meskipun calon klien sudah membawa SKTM, tidak serta merta kita terima. Kita juga akan melakukan investigasi, apakah dia benar-benar miskin, karena nyatanya SKTM bisa dengan mudah didapatkan.

Suatu hari, ada seorang ibu datang berkonsultasi, masalahnya kartu kredit. Sebenarnya dari awal kita sudah tolak untuk memberikan pendampingan hukum, karena tagihan kartu kreditnya mencapai 900 juta. Orang miskin mana yang punya kartu kredit dan plafond nya sampai ratusan juta. Namun si ibu tetap ngotot dan menyerahkan syarat administrasi nya.

Kebetulan yang menerima konsultasi saya, dan yang melakukan verifikasi berkas saya juga. Kemudian saya telepon beliau untuk menyampaikan bahwa si ibu tidak memenuhi syarat untuk kita dampingi. Dia marah-marah, dan bilang siang ini dia mau datang, mau ketemu dengan Pembina kami. Saya persilahkan datang, nanti ketemu dengan saya sendiri.

Ruang kerja saya kebetulan berada di lantai 4 menghadap langsung ke jendela. Di gedung sebelah saya melihat sebuah mobil BMW masih tergolong baru warna putih, namun saya lupa seri nya. Tiba-tiba dari dalam mobil, si ibu keluar. Berjalan menuju gedung kantor kami. Kantor kami berupa ruko. Jadi beliau sengaja parkir di gedung sebelah, agar tidak ketahuan memiliki mobil.

Kemudian saya temui beliau. Masih marah-marah.

“Saya sekarang miskin pak, sudah tidak ada apa-apa. Rumah saya udah mau disita bank. Bapak harus bantu saya.”

“Bu, kami hanya bisa bantu ibu sebatas konsultasi saja. Untuk pendampingan belum bisa. Pertama nilai perkara ibu 900 juta, nilai perkara yang kami tangani maksimal 200 juta. Ibu juga bukan termasuk orang miskin.”

“Tapi saya punya SKTM pak.”

“Saya tidak tahu bagaimana cara ibu mendapatkan SKTM itu. Tapi saya lihat sendiri ibu ke sini naik mobil BMW, parkir di gedung sebelah. Jadi kami memutuskan untuk menolak permohonan bantuan hukum yang ibu ajukan. Tapi kalau ibu mau sekedar konsultasi, berapa kali pun tetap kami layani.”

“Iya pak, saya akui saya punya mobil. Tapi saya kalau pakai pengacara, saya harus bayar mahal pak. Saya tidak punya uang.”

“Mohon maaf ibu, tidak ada kewajiban ibu harus didampingi pengacara, secara hukum ibu bisa berhadapan langsung dengan pihak bank, kalau memang ibu tidak bersedia membayar pengacara. LBH kami benar-benar diperuntukkan untuk orang-orang yang miskin dan teraniaya. Bagi orang-orang yang gaji nya UMR atau yang tidak punya penghasilan, yang tidak memiliki rumah, tidak memiliki mobil dan pasti nya mereka teraniaya secara hukum.”

Si ibu nya masih tidak terima, walaupun tidak lagi marah-marah setelah saya singgung masalah mobilnya. Dia ngotot ingin bertemu dengan pimpinan kantor. Saya tolak dengan tegas. Saya kepala divisi, saya diberi kewenangan untuk memverifikasi dan menyortir siapa saja yang boleh bertemu dengan pimpinan kantor.

Kejadian seperti ini banyak sekali saya temui selama saya berada di LBH, pura-pura miskin agar mendapat bantuan dari LBH, padahal secara financial masih memungkinkan untuk menyewa jasa lawyer. Orang miskin yang datang ke kantor kami saja masih banyak yang bilang, “saya mau bayar pak, tapi tidak bisa bayar banyak, tapi saya usahakan jika memang harus bayar.”


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *