LAGI-LAGI TENTANG KEMANUSIAAN

\"\"

Kalau semua tentang alasan kemanusiaan, maka tak perlu lagi tersangka ditahan. Tak perlu lagi ada penjara, karena merampas kemerdekaan itu bertentangan dengan kemanusiaan.

Bisa kita cari seribu satu alasan dengan mengatasnamakan kemanusiaan. Pasal 21 ayat (4) KUHAP sudah sangat tegas mengatur bahwa untuk tersangka yang ancaman pidananya di atas 5 tahun harus ditahan. Pasal 340 KUHP ancaman pidana nya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun, harus nya sudah terpenuhi.

Selain itu, dipisahkan nya tersangka dari masyarakat dan keluarga adalah konsekuensi dari perbuatan nya. Jangan bawa-bawa kemanusiaan. Kecuali di dalam tahanan sana si tersangka dianiaya itu beda cerita.

Saya teringat waktu masih pembela umum, setiap bulan kita rutin mengadakan penyuluhan hukum di Rutan wanita Pondok Bambu, saya melihat ada beberapa warga binaan yg merawat anak nya di dalam Rutan/Lapas.

Jangan standar ganda dalam penerapan hukum nya. Hukum itu memang keras, tetapi itu lah hukum (Dura Lex Sed lex)

FILSAFAT ARISTOTELES: SEBUAH PENDEKATAN RASIONAL TERHADAP KEHIDUPAN

Aristoteles, seorang filsuf Yunani yang hidup dari tahun 384 hingga 322 SM, adalah salah satu pemiki…

BERESIN MEJA MAKAN MU

Ketika beberapa restoran mulai menerapkan sistem self service dan membersihkan meja makan sendiri, t…

GOLPUT BUKAN DOSA

Sumber Gambar: https://pemilu.tempo.co/read/1790382/h-105-pilpres-2024-asal-mula-golput-yang-eksis-s…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Filsafat

Sastra

Copyright © The Stress Lawyer – 2024