Semua pekerjaan tentu ada resiko nya. Begitu juga dengan lawyer. Selain berpotensi untuk dituntut balik, tak jarang lawyer, khusus nya yang litigasi harus bertaruh nyawa atau keselamatan dalam menjalankan pekerjaannya.
Saya pernah ikut dalam tim lawyer yang menangani perkara penganiayaan yang mengakibatkan mati nya si korban. Klien kami dengan korban terlibat tawuran antar warga. Dalam tawuran tersebut jatuh korban jiwa, dan klien kami termasuk salah satu orang yang ditangkap.
Dalam proses persidangan, keluarga dan teman-teman korban selalu hadir membawa cukup banyak massa. Kami tim lawyer beberapa kali mengalami intimidasi dan pengancaman.
“Tandai wajah pengacara nya, cegat di jalan patahin kaki nya.”
Bahkan salah seorang teman saya diludahi oleh seorang ibu dari kerumunan massa.
Tiba sidang pembacaan putusan, klien kami dinyatakan bersalah dan diputus 7 tahun penjara. Keluarga dan teman-teman korban tidak terima. Nyawa ganti nyawa, teriak mereka. Di luar massa sudah berkerumun. Keluarga dan teman-teman klien kami juga hadir dengan membawa massa juga. Hampir saja terjadi bentrok.
Ketika kami hendak meninggalkan pengadilan, mobil yang membawa kami dikerumuni massa. Badan dan kaca mobil digedor-gedor oleh massa yang marah. Untung nya tidak sampai terjadi pengerusakan. Mobil kami keluar pengadilan dengan dikawal oleh polisi dan keamanan dalam pengadilan yang berjaga.
Hal yang serupa juga pernah dialami oleh teman saya yang lain. Bahkan mereka dikejar oleh massa yang marah, sampai akhirnya mereka diamankan di dalam ruang kerja hakim untuk menghindari kejaran massa.
Di waktu lain, saya pernah menghadiri sidang pemeriksaan setempat. Meskipun tidak sampai rusuh, tapi kami dikelilingi oleh warga yang membawa senjata tajam.
Pengalaman-pengalaman seperti ini mungkin epik untuk diceritakan namun tidak nyaman untuk dijalani. Faktanya lawyer seringkali harus mempertaruhkan keselamatan dirinya untuk membela klien. Padahal klien dengan lawyer nya tidak lah identik. Lawyer yang membela terduga pelaku pembunuhan, bukan lah lawyer pembunuh. Lawyer hanya membela hak hukum dari klien nya, bukan perbuatannya. Jika memang klien benar melakukan perbuatan yang didakwakan, lawyer cukup mengawal hak nya agar tidak dilanggar. Ketika klien didakwa melakukan pembunuhan, ternyata fakta yang sebenarnya adalah klien melakukan pembelaan diri, yang berakibat matinya si korban, maka peran lawyer adalah membela atau memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh si terdakwa adalah bagian dari pembelaan diri yang dilindungi oleh undang-undang.
Namun bagi pikiran awam, Lawyer adalah satu kesatuan dengan klien nya. Kalau klien nya jahat, maka lawyer nya pasti jahat juga, begitu pikiran sebagian orang.
Meskipun kita tidak bisa mengubah mindset orang lain tentang lawyer, namun kami dari dulu dididik bahwa lakukan lah pembelaan kepada klien sesuai hukum nya. Jangan menempatkan diri mu sebagai prinsipal.

Tinggalkan Balasan