Perjanjian yang Membuat Lawyer Semakin Stress

Kalian pernah gak ketemu perjanjian, kedua pihak nya entitas Indonesia. Domisili para pihak di Jakarta. Dalam klausula sengketa nya, mereka menentukan Forum nya Arbitrase BANI, governing law nya Hukum Indonesia, bahasa yang digunakan dalam Arbitrase adalah bahasa Inggris, TAPI seat of arbitration nya di Singapore. 

Pertama kali baca, saya sampai geleng-geleng kepala. Semua nya Indonesia, tapi kenapa tiba-tiba seat of Arbitration nya di Singapore. Lawyer mana sih yang buat perjanjian ini? Berdasarkan hukum, klausula ini jelas tidak salah. Asas kebebasan berkontrak (pacta sun servanda), artinya para pihak bebas memuat hal-hal yang diperjanjikan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Saya sampai klarifikasi ke Klien apakah ini typo atau bagaimana? Jawab klien memang para pihak yang menentukan begitu. Alasan nya di Singapore lokasi nya lebih netral. Terus kenapa gak pilih SIAC aja sekalian forum of arbitration nya?

Klien juga menyampaikan, bahwa awalnya mereka yakin tidak akan bersengketa, karena para pihak nya teman baik. Sudah ada semacam gentlement agreement di antara meraka.

 Tiba lah terjadi sengketa, Klien mau menggugat pihak lawan. Saya sampaikan bahwa kita harus mengajukan permohonan arbitrase nya ke BANI tapi sidang Arbitrase nya harus dilaksanakan di Singapore. Klien keberatan, alasan nya biaya ke Singapore besar. Minta agar arbitrase nya di Indonesia saja. Klien meminta saya untuk mengupayakan agar sidang tetap di Indonesia.

Saya sampaikan bahwa klausula arbitrase nya harus diubah dulu (addendum). Klien sudah berkomunikasi dengan pihak lawan untuk melakukan perubahan terhadap klausula arbitrase, tapi pihak lawan menolak. Karena kondisi nya kedua belah hubungan nya sudah tidak baik.

Pada akhir nya, Klien berfikir ulang. Klien keberatan untuk mengeluarkan operasional sidang di Singapore, alasannya nilai yang dituntut tidak sebanding dengan biaya yang akan dikeluarkan. Sampai sekarang perkara nya tidak terselesaikan karena upaya hukumnya terhenti.

Ke depannya, untuk para pihak yang ingin membuat perjanjian, perhatikan kebutuhan kalian, jangan asal mencantumkan klausula yang akhirnya kalian sendiri tidak dapat jalani.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *