Ada seorang bapak, tampilan nya bersih, usia sekitar 50 an akhir atau mungkin 60 an awal. Datang ke kantor kami untuk berkonsultasi, info dari resepsionis masalah nya terkait hutang piutang. Saya kemudian menemui si bapak.
“Pak saya ingin berkonsultasi tentang permasalahan hukum saya pak.”
“Iya pak, boleh diceritakan apa masalahnya?”
“Saya punya hutang pak sekian ratus juta, tadinya saya pinjam ke ke teman untuk modal usah. Usaha saya gagal dan saya tidak bisa bayar hutang saya. Apa yang harus saya lakukan pak?”
“Hutang nya sudah jatuh tempo pak?”
“Sudah pak, teman saya sudah nagih. Tapi saya tidak bisa membayar nya.”
“Apakah bapak menyerahkan aset sebagai jaminan?”
“Tidak ada pak, karena ini teman saya.”
“Apakah bapak punya aset yang bisa diserahkan sebagai jaminan hutang bapak, atau yang bisa dijual untuk membayar hutang bapak?”
“Saya hanya punya rumah pak. Tapi saya tidak mau menyerahkan rumah itu, karena keluarga saya tinggal dimana pak kalau sampai rumah itu disita atau dijual.”
“Pak, pada prinsipnya, hutang harus dibayar. Itu tidak bisa diganggu gugat. Sekarang yang perlu dipikirkan solusi terbaik untuk membayar hutang. Apakah bapak sudah minta perpanjangan waktu?”
“Sudah pak, tapi teman saya tidak mau, karena dia juga sudah kasi perpanjangan dua kali. Sekarang saya disomasi oleh pengacara nya. Apa yang harus saya lakukan pak?”
“Bapak serahkan aset bapak untuk jaminan hutang bapak. Saya tidak menyarankan bapak untuk gali lobang tutup lobang, karena itu tidak menyelesaikan permasalahan bapak. Kalau ada rezeki nya, aset tersebut nanti bapak tebus lagi.”
“Tapi pak saya bukannya tidak mau bayar, tapi saat ini benar-benar tidak punya uang.”
“Saya paham pak, tapi bapak punya aset. Solusi saya yaitu serahkan aset bapak. Karena dalam kondisi bapak saat ini, itu adalah solusi paling logis yang bisa bapak tempuh.”
“Apakah saya tidak bisa mengajukan permohonan kepada negara untuk melunasi hutang saya, nanti saya yang akan cicil ke negara?”
“Hutang piutang adalah urusan privat pak, tidak ada urusan negara.”
“Tapi saya kan warga negara yang baik. Bukannya harus nya negara wajib melindungi warga nya.”
“Yang bapak hutangi juga warga negara Indonesia pak. Negara wajib melindungi bapak apabila bapak diperlakukan semena-mena, tapi bukan berarti negara juga punya kewajiban untuk membayar hutang bapak. Kalau seperti itu, enak dong yang berhutang, kalau gak bisa bayar, minta negara yang bayarin.”
“Kalau seperti itu, peran negara apa dong pak?”
“Banyak pak, tapi tidak termasuk membayar hutang bapak.”
Menurut saya bapak ini egois, dia punya aset tapi tidak mau menyerahkan aset nya untuk membayar hutang. Justru minta negara yang membayar hutang nya. Dalam memberikan advice hukum, sering kita dihadapkan kasus-kasus seperti ini, sebagai lawyer kita harus memberikan jawaban yang sesuai hukumnya, tidak perlu berputar-putar untuk memberikan rasa tenang semu kepada klien. Tapi tetap gunakan bahasa yang sopan dan simpatik, terkadang pertanyaan-pertanyaan konyol seperti di atas muncul dari keputus-asaan si klien.
Cerita ini mungkin terdengar tidak masuk akal, tapi ini benar adanya dan saya sendiri yang menemui si bapak.

Tinggalkan Balasan